JALAN IMAM BONJOL NO 29
JAKARTA PUSAT - 10310
INDONESIA
SIARAN PERS
PILKADA SERENTAK 2015
Jakarta, 19 Desember 2015 –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pilkada tahun 2015 dan selanjutnya akan berbeda
darisebelumnya, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) diadakan secara
serentak pada 2015 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dimaksudkan serentak ialah,
pemilihan kepala daerah, yaitu Walikota, Bupati dan Gubernur secara bersamaan
(serentak), namu nsesuai dengan AMJ masing-masing (AkhirMasaJabatan), seperti hal
nya dalam akhir tahun ini, tepatnya tanggal 9 Desember 2015 akan dilakukan pilkada
serentak terhadap 9 provinsi, 36 kota, 224 kabupaten di Indonesia, sesuai dengan
kepala daerah yang telah memasuki AMJ saatitu.
Sebagai tahapan awa lpilkada
gelombang pertama akan diikuti kepala daerah yang telah habis masajabatannya pada
2015. Sementara padapilkada gelombang duaakan diikuti kepala daerah dengan akhir
masa jabatan 2016 pada semester pertama.
Humas Komisi Pemilihan Umum
KomisiPemilihanUmum (KPU)
Phone: +628 8845 2367
Tidak ada komentar:
Posting Komentar